CILACAP-Penyaluran Bantua Pangan Non Tunai ( BPNT ) tahun ini memang berbeda karenana keluarga penerima manfaat (KPM ) sekarang diberikan berupa uang tunai yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia, dan bukan sembako lagi.
Uang yang diterima KPM sejumlah Rp 600.000, - untuk 3 bulan dari januari hingga maret 2022 baik secara regulasinya pun berbeda, kali ini KPM diberi kebebasan untuk membelanjakan uang yang diterimanya secara bebas kewarung mana saja tidak dibatasi yang penting uang tersebut untuk membeli sembako yang mengandung unsur protein , nabati , serta vitamin .
Namun hal seperti ini pun masih ada upaya manipulasi dari oknum kepala desa beserta anggota Bumdes yang mencoba meraup keuntungan dengan dalih mensejahterakan pengusaha lokal, akibatnya banyak pedagang menjual bahan sembako di lokasi desa .
Seperti halnya yang terjadi didesa Mekarsari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap warga penerima manfaat (KPM) diduga ada keharusan membelanjakan uang bantuan di lokasi pasar dadakan yang ada di lokasi kantor Desa Mekarsari kecamatan Cipari.
Hal tersebut diketahui dari Vidio yang beredar, di vidio tersebut sungguh jelas yang diduga seorang calon penerima bantuan menanyakan ke petugas di lokasi pencairan BPNT, apa bisa bantuan tersebut dibelanjakan di tempat lain, di jawab oleh petugas tidak bisa dan harus membelanjakan di sini dilokasi.
Watinah selaku kepala desa juga mengatakan bahwa untuk pencairan yang pertama gagal karena petugas pos Indonesia tidak datang, berhubung pedagang sudah di lokasi kalo tidak di beli kan kasihan, ya saya menyampaikan kepada KPM kalo mau ngambil dulu ya silakan ( utang dulu).
Pada saat awak media meminta ijin kepada kepala Desa mekar sari Watinah, untuk konformasi dan meminta bertemu dengan petugas yang pada saat itu bertugas kepada tidak di ijinkan oleh Watinah selaku Kepala desa Mekarsari.
Dan pada saat awak media meminta untuk dipertemukan dengan petugas Bumdes yang yang diduga memaksakan KPM harus belanja dilokasi desa tersebut Kades pun menjawab tidak usah tidak perlu tau itu hak saya terangnya.
Sungguh ironis kejadian penyaluran BPNT yang dicairkan secara tunai yang seharusnya menjadi hak dan kebebasan para penerima manfaat agar membelanjakan sesuai kebuhuhan serta mencari harga yang termurah malah harus dipaksa belanja dilomasi desa dan berusaha ada dugaan pemaksaan.
Tetap saja bantuan dari pemerintah melalui dinas sosial masih ada upaya penjegalan untuk meraup keuntungan bagi para oknum tertentu jadi tetap saja masyarakat miskin yang menjadi korban bancakan dengan dalih menolong masyarakat miskin.
padahal secara aturan sudah jelas baik juklak juklisnya pun sudah jelas namun tetap ada upaya memonopoli lalu tindkan apa yang akan diambil oleh dinas terkait tentang adanya dugaan penggiringan serta pengarahan dari oknum kepala desa yang mengatas namakan BUMDES yang mengharuskan KPM belanja sembako dari uang bantuan di lokasi pasar dadakan desa Mekarsari.
Menurut keterangan warga dari beberapa pedangang ada salah satu suami dari sekdes Mekarsari yang diduga ikut jualan minyak goreng.