CILACAP - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan memiliki wilayah kerja di area Kabupaten Cilacap, sehingga para klien yang mendaftarkan alamat untuk integrasi dan asimilasi di rumah di wilayah tersebut secara otomatis menjadi klien dari Bapas Nusakambangan, Selasa (24/05/2022).
Klien yang berdomisili di wilayah kerja Bapas Nusakambangan memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor sebulan sekali untuk mengetahui perkembangan serta kegiatan klien setiap bulannya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Klien yang berkunjung di ruangan BALADEWA Bapas Nusakambangan kali ini adalah "Roky", dimana sebelumnya merupakan klien yang berasal dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto namun karena domisili klien di kabupaten Cilacap sehingga dilimpahkan kepada Bapas Nusakambangan.
Klien dihukum selama 01 tahun 06 bulan karena kasus pencurian dan mendapatkan program integrasi pada bulan Januari kemarin.
Saat Roky yang ditemani Kakanya di ruangan BALADEWA, bercerita bahwa kegiatan yang aka dirinya lakukan adalah membantu orang tua bertani di lahan sawah milik keluarga dan terkadang mendapatkan tawaran pekerjaan untuk memetik kelapa sebulan sekali di kebun milik tetangganya.
"Saat ini belum bekerja karena masih ingin membantu orang tuanya serta masih merasa agak was-was ketika bekerja dan mendapat pengaruh yang kurang baik dari lingkungan teman-teman", ungkapnya.
PK dan petugas yang saat itu berada di ruangan BALADEWA memberikan wejangan sembari mengobrol dengan klien dan kakaknya yang datang untuk tidak mengulanginya kembali dan menyelesaikan program integrasi dan baik serta menjaga komunikasi dengan PK yang bertanggung jawab kepada klien.
Diakhir kegiatan, klien dan kakak klien mengisi form IKM atau yang dikenal sebagai Indeks Kepuasaan Masyarakat sebagai perwujudan dari rasa kepuasan karena sudah dilayani dengan baik dan maksimal. Dengan bantuan dari yang bertugas, klien dapat mengisi form IKM tanpa hambatan dan tanpa pengaruh dari petugas yang bersangkutan.
(N.Son/***)