ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

    CILACAP, INFO_PAS – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan peran ASN yang bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, Selasa (7/1/25).

    ASN memiliki peranan yang sangat vital dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional. Sebagai aparatur negara, tugas mereka adalah melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintahan. Keberadaan ASN harus terjaga dari pengaruh atau intervensi politik, baik dari kelompok atau partai politik.

    Menurut peraturan yang berlaku, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menghindari agar birokrasi tidak terjebak dalam arus politik yang bisa merusak integritas dan independensi ASN dalam menjalankan tugas negara. Selain itu, larangan tersebut bertujuan agar ASN dapat fokus pada tugas yang diemban dan menjalankannya secara maksimal dan profesional.

    ASN tersebar di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, bahkan di luar negeri. Meski ada desentralisasi dan otonomi daerah, pegawai ASN tetap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini penting untuk menjaga solidaritas dan keutuhan ASN, serta menghindari terjadinya stagnasi dalam birokrasi di daerah yang dapat menghambat kemajuan pemerintahan, terutama terkait isu “putra daerah” yang sering muncul.

    Fungsi ASN antara lain sebagai pelaksana kebijakan publik yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebagai pelayan publik, ASN bertanggung jawab memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat. Mereka juga berperan sebagai pemersatu bangsa, menjaga stabilitas dan kerukunan antarwarga negara Indonesia yang beragam suku, agama, dan budaya.

    Tugas utama ASN adalah menjalankan kebijakan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ASN juga wajib memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan efektif. Dalam pelaksanaan tugasnya, ASN diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang menjadi dasar bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.

    Peran strategis ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat penting. Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas kebijakan serta pembangunan nasional, ASN diharapkan bekerja secara profesional, tanpa intervensi politik, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Profesionalisme ASN diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.

    Di masa depan, diharapkan ASN dapat terus meningkatkan kualitas kerja dan menjaga independensinya dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Dengan profesionalisme yang tinggi dan tanpa pengaruh politik, ASN akan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Indonesia, serta berkontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.

    #kemenimipas #kemenkumhamjateng #pemasyarakatan #lapaskaranganyar #kemenimipas #kemenkumhamjateng #pemasyarakatan #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Besi Lepas Dua Pegawai Terbaik Tempuh...

    Artikel Berikutnya

    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan, Petugas Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Rutin Lakukan Pengawasan
    Hendri Kampai: Banyak Berjanji tapi Minus Realisasi, Siap-Siap Ditinggal Rakyat dan Berakhir dengan Gelar 'Raja Ngibul'
    Hendri Kampai: Raja Itu Orang Pertama untuk Disalahkan, Orang Terakhir untuk Dipuji
    Dansatgas Yonif 715/Mtl Dampingi PJ Bupati Tinjau Jalan Longsor di Puncak Jaya
    Sambut Transformasi Baru, UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan Nusakambangan - Cilacap Ikuti Apel Siaga Awal Tahun 2025
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Kerjasama Lintas Sektoral, Lapas Besi Kolaborasi dengan Densus 88 Berikan Pembinaan Pada Napiter
    Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan, Petugas Dapur Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Rutin Lakukan Pengawasan
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Raih Penghargaan Kategori Zona Integritas WBK pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2024
    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Arahkan Pelaksanaan Panen Raya dan Penyerahan Bantuan Sosial Serentak Serta Launching Inkopasindo
    Verifikasi Peningkatan Kapasitas dan Donasi Perlengkapan Sarana Keamanan Jadi Fokus Kunjungan ICITAP ke Lapas Karanganyar
    Belasan Warga Binaan Beragama Nasrani di Lapas Karanganyar Rayakan Natal 2024 dengan Kunjungan Keluarga Melalui Video Call
    Bangun Harmoni dan Strategi, Lapas Besi Ikuti Webinar Refleksi Akhir Tahun 2024 & Resolusi 2025
    KA.KPLP Pasir Putih Pimpin Apel Serah Terima Regu Pengamanan
    Lapas Highrisk  Karanganyar NK, Terima Kunjungam BNPT
    Lapas Pasir Putih Terus Berbenah, Kalapas Pasir Putih Tekankan Kebersihan Area Lapas
    Perjalanan Panjang CPNS Kemenkumham Jawa Tengah di Nusakambangan Semangat Juang Mengikuti Longmarch
    Kancil Ngapak, Layanan mendekatkan pelayanan masyarakat

    Ikuti Kami