Peran Aktif Lapas Karanganyar dalam Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023: Peningkatan Kesadaran terhadap Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

    Peran Aktif Lapas Karanganyar dalam Sosialisasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023: Peningkatan Kesadaran terhadap Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)

    CILACAP, INFO_PAS - Perwakilan Lapas Karanganyar mengikuti acara sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Acara ini menjadi sebuah langkah penting bagi Lapas Karanganyar dalam memahami dan mengimplementasikan standar pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia, Jumat (26/01/24).

    Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kaur Kepegawaian Keuangan, Bendahara, dan Staf Kepegawaian dan dilaksanakan di Ruang Kepegawaian Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan

    Dalam paparan materi yang disampaikan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM), Sri Kurniati Handayani Pane, dijelaskan bahwa tujuan Program Penilaian Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang tertera dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 adalah mencapai beberapa poin utama. 

    Pertama, P2HAM bertujuan mewujudkan pelayanan publik pada unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM. Kedua, memastikan unit kerja memberikan pelayanan publik yang tidak bersifat diskriminatif, tetapi cepat, tepat, dan berkualitas. Ketiga, P2HAM bertujuan menciptakan kepastian dan kepuasan bagi penerima layanan. Terakhir, program ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas kinerja terhadap layanan publik yang diberikan.

    Selanjutnya, terdapat garis besar perubahan dalam P2HAM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023. Beberapa perubahan tersebut mencakup, pertama, memungkinkan Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan P2HAM. Kedua, penambahan tahapan pelaksanaan menjadi empat tahapan dengan penambahan tiga kriteria untuk lebih meningkatkan efektivitasnya. Ketiga, komposisi tim penilai yang bersifat terbuka untuk memastikan transparansi. Keempat, perubahan indikator yang lebih tajam dan detail terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia, sehingga evaluasi lebih komprehensif dan akurat. 

    Tahapan pelaksanaan P2HAM mencakup pencanangan, verifikasi, penilaian, dan pembinaan atau pengawasan (BINWAS), sementara kriteria pelaksanaannya melibatkan ketersediaan aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia atau petugas.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti karanganyarampuh
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Pasir Putih Apresiasi, Petugas Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait