Cilacap - Anggota Koramil 09/Kawunganten bersama Aparat Kepolisian dan Satpol PP monitoring dan amankan agenda konstrakting dari Pengadilan Negeri Cilacap terhadap sebidang tanah seluas 7.000 m2 (0.7 H atau 500 ubin) yang terletak di Blok 09 Persil 308/Leter C, dusun Rawakeling desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari, Kamis (17/2/2022).
Kegiatan tersebut berdasarkan tetapan Pengadilan Negeri Cilacap tanggal 27 Januari 2021 Nomor 2/PDT.EKS/2021/PN CLP. Hadir dalam kegiatan, dari Pengadilan Negeri Cilacap Martoyo SH, Camat Bantarsari Drs. Hari Winarno, M.Si, Sekcam Kawunganten Suprihatiwiyono, S.Sos., Kapolsek Bantarsari Iptu Supriyatno, Danramil 09/Kawunhanten yang dalam hal ini diwakili Serma Suwarno, Kuasa Pemohon dari Sadi Lempeng (Deny T SH), Kuasa tergugat Memet, Katam dan Demiyati (Tumiran).
Sebelum melaksanakan konstrakting dilapangan, terlebih dahulu diadakan pertemuan di Balai Desa Bantarsari dari semua elemen yang bersangkutan untuk mendengarkan putusan pengadilan No.2/PDT EXS/2021/PN CLP yang dibacakan oleh petugas dari Pengadilan Negeri Cilacap.
Hal tersebut bertujuan agar peserta yang hadir, tahu dan maksud dari putusan pengadilan tersebut yaitu konstrakting atau melihat secara nyata obyek yang digugat apakah sesuai dengan putusan Mahkamah tinggi apa tidak.
Setelah mendengarkan petikan putusan pengadilan dan arahan dari Camat Bantarsari, seluruh peserta dan tiem dari pengadilan negeri meninjau ke lapangan yang berada di dusun Rawakeling, desa Rawajaya.
Setelah sampai dilokasi ternyata dari kuasa pemohon/penggugat tidak mengetahui batas-batas obyek yang digugat dan tidak didukung dengan peralatan yang mendukungnya sehingga dari kuasa penggugat akan mencari data-data obyek tersebut yang nantinya bekerjasama dengan pemerintah desa yang membidanginya.
Terkait hal diatas, dari Tim Pengadilan Negeri Cilacap memutuskan untuk acara Konstrakting ditunda menunggu data-data yang akan disiapkan oleh Kuasa penggugat.