NUSAKAMBANGAN_PAS - Regu pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dapur yang bekerja di Lapas Khusus Karanganyar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya keamanan dan pengawasan yang ketat di dalam lapas guna memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang atau bahan yang tidak diizinkan masuk dan keluar tanpa seiijin petugas dapur. Minggu (03/09).
Regu pengamanan Lapas Khusus Karanganyar melibatkan petugas keamanan yang terlatih dalam melakukan inspeksi barang bawaan secara rutin. PPNPN yang bekerja di dalam lapas dan memiliki izin keluar sementara diharapkan untuk menjalani pemeriksaan yang ketat sebelum meninggalkan area lapas. Proses pemeriksaan ini mencakup pengecekan barang-barang pribadi, termasuk tas, kantong, dan barang bawaan lainnya.
Proses pengecekan barang bawaan PPNPN yang sedang keluar dari Lapas Khusus Karanganyar dipimpin langsung oleh Komandan regu pengamanan (Karupam), dan didampingi Kepala Sub seksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Khusus Karanganyar. Tindakan ini adalah bagian penting dari upaya yang diterapkan secara ketat untuk menjaga keamanan dan integritas fasilitas Dapur.
Selama pemeriksaan, PPNPN dapur diminta untuk membuka dan menunjukkan isi dari barang bawaannya kepada petugas keamanan. Hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa barang-barang yang dibawa mereka sesuai dengan peraturan. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam area dapur Lapas Khusus Karanganyar.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Proses pengecekan ini menggaris bawahi bahwa komitmen Lapas Khusus Karanganyar dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan. Tindakan ini juga menunjukkan peran aktif petugas dalam memastikan bahwa lapas tetap menjadi tempat yang aman dan terkendali. Kegiatan pemeriksaan barang bawaan ini merupakan bagian dari upaya petugas untuk menjaga keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan serta mencegah terjadinya tindakan ilegal di dalamnya.
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamJateng
#KumhamSemakinPasti
#KaranganyarAmpuh
#Lapsuska
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|