CILACAP – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan, Teguh Suroso bersama dengan Bendahara menghadiri kegiatan Supervisi RKA-K/L Pagu Indikatif Satuan Kerja TA 2025.
Terlaksana di Aula Kantor Imigrasi Cilacap kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana, Kamis (20/06/2024).
Hadir pada kegiatan itu, Kepala Bagian Program dan Humas, Toni Sugiarto dan Kepala UPT se-Nusakambangan dan Cilacap. Dan peserta kegiatan merupakan operator penyusunan anggaran dari seluruh UPT se Nusakambangan dan Cilacap.
Baca juga:
Apel Bimbingan di Bapas Nusakambangan
|
Kadivmin dalam sambutannya menyatakan bahwa urgensi penyusunan pagu indikatif untuk melihat sejauh mana efektivitas perencanaan dan penganggaran Satuan Kerja di tahun 2025.
"Pimpinan harus terlibat langsung. Harus ikut serta memetakan kebutuhan organisasi, agar perencanaan anggaran yang disusun sesuai dengan target-target yang ingin dicapai di tahun mendatang, " ungkap Anton.
Dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025, kata Kadivmin, harus mereview terlebih dahulu pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan 2023.
Menurutnya permasalahan yang sering ditemukan oleh auditor Inspektorat Jenderal maupun Badan Pemeriksa Keuangan dalam pelaksanaan anggaran, khusus yang terkait dengan perencanaan anggaran harus menjadi perhatian.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
"Misalnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, pengadaan barang dan jasa harus sesuai perencanaan awal, " papar Anton.
"Jika memerlukan revisi dikarenakan perubahan kebijakan dan kebutuhan, harus disertakan TOR/KAK dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah. Kemudian penggunaan Belanja 52 atau Belanja Barang direalisasikan dalam bentuk 53 Belanja Modal, " tambahnya.
(N.son/Reza)