CILACAP - Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan di aula samping kantor Bapas Kelas II Nusakambangan dan dihadiri oleh seluruh pegawai, yaitu pejabat struktural, pembimbing kemasyarakatan, staff, dan alumni Poltekip 52, Rabu (03/08/2022).
Pada kegiatan tersebut, Kabapas memberikan arahan kepada seluruh pembimbing kemasyarakatan mengenai estimasi waktu pengambilan data di wilayah kerja Bapas Nusakambangan.
Selain itu juga mengenai ketentuan pelaksanaan dinas luar pembimbing kemasyarakatan, yang meliputi ketentuan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas), pengawasan, dan pendampingan sidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Pembimbing kemasyarakatan harus mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan terhadap klien-kliennya masing-masing”, jelas Kabapas.
Dalam menjalankan tupoksi pengawasan, PK wajib menyusun laporan atensi dan menyertakan dokumentasi foto dengan aplikasi timestamp. Hal tersebut mewujudkan sikap profesionalitas dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas.
Kabapas juga menekankan terjalinnya koordinasi yang baik antara Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD) dengan PK terkait range pembagian Litmas yang sama pada masing-masing PK.
Selain itu juga koordinasi antara Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) dengan instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan mengenai kasus ABH.
Kegiatan ditutup dengan sharing dan masukan dari seluruh pegawai terkait optimalisasi kinerja pegawai Bapas Kelas II Nusakambangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
(N.Son/***)