Cilacap – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap kembali menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Saiful Musta'in pada Senin (7/3/2021). Rapat DPRD Kabupaten Cilacap, rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian pendapat umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Bupati Cilacap Tatto S. Pamuji pada rapat paripurna, Rabu (2/3/2022) lalu.
mengusulkan proposal Raperda mengenai retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sebagian fraksi berpendapat agar Raperda yang dibuat nantinya harus benar-benar cermat dan profesional dengan tetap melibatkan tenaga kerja lokal. Selain itu, penggunaan TKA juga harus dapat dimanfaatkan dalam alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal di Kabupaten Cilacap.
Terhadap perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, fraksi-fraksi yang ada agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada serta menjunjung tinggi keadilan dan demokrasi dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mengenai Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, semua fraksi berpandangan bahwa perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan terpadu satu pintu untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Penyelenggaraan perizinan yang mudah, transparan, terstruktur dan dapat dipercaya akan meningkatkan ekosistem investasi di Kabupaten Cilacap.
perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Cilacap berpendapat bahwa penyertaan modal yang sudah diberikan kepada PDAM harus dikelola dengan profesional, akuntabel dan memiliki daya saing. Sebagai unsur pelayanan publik, PDAM Tirta Wijaya diharapkan mengutamakan kepentingan sosial.
Dengan demikian, semua fraksi yang mengusulkan proposal keempat Raperda yang diusulkan Bupati Cilacap tersebut untuk dibahas di tingkat Panitia Khusus.(**)